Sejalan dengan perkembangan dunia penerbangan sekarang ini, di mana banyak bermunculan maskapai dengan konsep Low Cost carrier (LCC), yaitu model maskapai yang unik dengan strategi penurunan operating cost serendah mungkin. Dengan melakukan efisiensi cost di semua lini, maskapai melakukan hal-hal diluar kebisaaan maskapai pada umumnya. Dengan melakukan penghematan biaya maka dilakukan eleminasi terhadap layanan maskapai tradisional pada umumnya yaitu dengan pengurangan catering, minimize reservasi dgn bantuan teknologi IT sehingga layanan nampak sederhana dan bisa cepat.
Tujuan dari eleminasi tersebut adalah untuk menurunkan harga tiket pesawat, namun tetap mempertahankan profit yang ingin dicapai.
Murahnya harga tiket pesawat oleh maskapai LCC mengakibatkan maskapai tradisional yang lain mau tidak mau mesti ikut juga menyediakan tarif promo, walaupun bisaanya jumlah kursi untuk tarif promo adalah sangat sedikit, mungkin maksimal hingga mencapai 5% dari keseluruhan jumlah kursi yang dijual.
Promo tiket pesawat yang murah inilah yang kemudian gencar diiklankan oleh maskapai sebagai promosi baik itu di media online ataupun media cetak di mana promosi ini memang terbukti sangat ampuh untuk merubah paradigma penumpang dan mengarahkan calon penumpang mencari harga tiket promo tersebut, bahkan adanya tiket promo ini menyebabkan banyak calon penumpang beralih menggunakan jasa penerbangan dari semula menggunakan jasa transportasi kereta api atau bus. Karena memang seringkali apabila kita bandingkan, tarif tiket pesawat bisa lebih murah apabila dibandingkan dengan tarif tiket kereta api maupun tiket bus.
Hanya saja calon penumpang mesti mewaspadai terhadap iklan-iklan tarif murah yang bertebaran tersebut, karena seringkali maskapai hanya mencantumkan tarif dasarnya saja dalam berpromosi, padahal harga keseluruhan yang harus dibayar oleh calon penumpang bisa jauh lebih besar dari tarif yang dipromosikan karena harga yang dipromosikan belum ditambah oleh komponen biaya lainnya seperti asuransi, pajak, dan komponen tarif fuel Surcharge. Harga yang diiklankan di media maupun yang terpampang di tiang-tiang reklame bisaanya hanya terdiri dari tarif dasar saja yang sungguh sangat menggiurkan bagi calon penumpang. Harga-harga tersebut terlihat sungguh fantastis hanya saja calon penumpang perlu mengetahui jumlah yang harus dibayarkan keseluruhan sebelum memutuskan membeli tiket tersebut.
Selain itu, harga tiket promo tersebut tidak dapat diperoleh dengan begitu mudahnya. Umumnya harga tiket promo diperoleh ahanya pada saat-saat masa low season (musim penumpang sepi)dan juga bisaanya mesti dibeli dari jauh-jauh hari. Oleh karena itu, apabila kita ingin berlibur memanfaatkan tiket tarif promo mesti harus direncanakan perjalanan dari jauh-jauh hari dan mesti sangat tepat yaitu tidak ada perubahan sama sekali terhadap kondisi booking tiket. Umumnya reservasi harus dilakukan mungkin sekitar 2-3 bulan sebelumnya, karena bisaanya tiket dengan tarif promo mempunyai kondisi yang tidak bisa ditukar waktu penerbangannya maupun di refund (ditukar dengan uang). Selain itu bisaanya tiket juga tidak bisa dipindahtangankan alias dijual kepada orang lain, karena nama penumpang yang tercantum pada tiket harus sesuai dengan nama identitas penumpang tersebut. Istilahnya kasarnya, kalau kita telah membeli tiket promo tersebut dan secara sepihak kita membatalkan keberangkatan pada saat yang telah ditentukan, maka tiket itu akan hangus alias tidak bisa dipergunakan kembali.
Umumnya tarif yang dipromosikan adalah tarif dasar yang paling murah karena pada jaman sekarang umumya maskapai-maskapai telah menerapkan tarif yang bertingkat yang disebut dengan tarif subclassis dengan dimulai dari harga terendah sampai dengan tarif yang paling mahal sesuai dengan layanan maupun value added services yang diberikan maskapai, di mana setiap maskapai bisa mempunyai kebijakan yang berbeda terhadap penentuan tarif subclasis yang disediakan. Hanya saja khusus di Indonesia, pemerintah telah ikut aktif menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi dasar bagi maskapai di dalam menetukan tarif jalur penerbangannya masing-masing.
Selain tarif dasar yang diiklankan oleh maskapai, masih ada komponen biaya tambahan yang nantinya mesti dibayar oleh calon penumpang. Komponen-komponen biaya keseluruhan harga tiket tersebut adalah sebagai berikut ;
* Tarif dasar, merupakan tarif promosi yang sering diiklankan oleh maskapai, umumnya tarif dasar ini berdasarkan tarif subclass atau bertingkat dari harga murah kemudian berjenjang ke harga yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat layanan yang diberikan oleh maskapai. Semakin mahal harga tarif dasarnya, maka bisaanya semakin bagus layanan dan value added services yang diperoleh calon penumpang.
* Komponen Tarif Pajak dari pemerintah untuk penerbangan domestik bisaanya bernilai 10% dari tarif dasar.
* Tarif asuransi (IWJR)
* Tarif Fuel Surcharge (FS) yaitu tarif tambahan yang dikenakan sesuai kebijakan masing-masing maskapai yang nilainya bisa berbeda antara rute yang satu dengan rute yang lain, di mana tarif FS dibuat akibat adanya seringnya terjadi perubahan terhadap harga fuel, yang merupakan dampak tidak stabilnya harga minyak dunia pada saat ini.
Oleh karena itu, jika kita melihat maskapai gencar mempromosikan tarif promo seperti yang diiklan, maka kita tidak akan membayar sesuai dengan yang diiklankan tersebut melainkan ada komponen biaya tambahan yang lain yang mesti juga ikut kita bayar.
Contohnya tarif promo Garuda Airlines untuk rute Jakarta-Denpasar (CGK-DPS) adalah Rp 640.000. Maka kemungkinan besar kita akan membayar harga tiket sebagai berikut ;
= Tarif dasar + PPN + Asuransi + tarif FS.
Dengan asumsi tarif FS Garuda untuk rute Jakarta-Denpasar (CGK-DPS) berikut pajaknya adalah Rp 250.000 maka tiket yang mesti kita bayar adalah sebagai berikut ;
= Rp 640.000 + Rp 64.000 + 6000 + Rp 250.000
= Rp 960.000
Contoh tarif Promo Lion Air untuk rute Jakarta –Kualalumpur (CGK-KUL) yang di booking pada tanggal 19 desember 2008 untuk keberangkatan pada tanggal 2 Januari 2009 adalah Rp 67.000.
Namun harga tiket yang mesti kita bayar adalah Rp 467.000 , di mana Pajak dan Fuel Surchargenya bernilai Rp 400.000
Contoh lainnya adalah tarif dasar maskapai Mandala Air untuk rute Jakarta-Bengkulu (CGK-BKS) adalah Rp 167.091 yang dibooking pada tanggal 19 desember 2008 untuk keberangkatan pada tanggal 18 maret 2009.
Namun tiket yang mesti kita bayar adalah Rp 482.300 karena terdapat tarif tambahan pajak, adminsitrasi, asuransi, dan Fuel Surcharge sebesar Rp 315.209
Oleh karena itu, sebelum kita memutuskan untuk membeli tiket pesawat, maka kita perlu mencermati komponen-komponen biaya tambahan yang mesti kita bayar yang sering tidak dicantumkan dalam iklam media cetak maupun online. Calon penumpang harusnya tidak terjebak dalam promosi penawaran harga murah yang dilakukan maskapai. Mungkin saja awalnya penawaran tersebut murah bagi kita namun karena dibalik hal itu masih ada biaya tambahan lain yang mesti kita bayar sehingga bisa jadi harga murah yang ditawarkan maskapai tersebut bukan berarti merupakan harga tiket yang benar-benar murah bagi anda.